Cabut Fasilitas Beasiswa, Puteri Intelegensia 2017 Masih Boleh Lanjut Pendidikan

Karina Nandia Saputri masih boleh melanjutkan pendidikan S2 meski beasiswanya dicabut

oleh Vinsensia Dianawanti diperbarui 19 Jul 2018, 08:44 WIB
Karina Nandia Saputri masih boleh melanjutkan pendidikan S2 meski beasiswanya dicabut (Instagram/ karinandiasaofficial)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Puteri Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya melakukan pencabutan gelar bagi tiga finalis Puteri Indonesia 2017 yang mewakili tiga provinsi. Ketiganya melakukan pelanggaran dengan mengikuti ajang kontes kecantikan sejenis selama masa kontrak.

Salah satunya adalah Karina Nandia Saputri yang merupakan finalis Puteri Indonesia 2017 perwakilan DKI Jakarta I. Dalam ajang pemilihan Puteri Indonesia 2017, Karina Nandia Saputri berhasil meraih gelar Puteri Intelegensia 2017.


Boleh melanjutkan pendidikan S2

Sebagai Puteri Intelegensia, Karina Nandia Saputri pun mendapat fasilitas berupa beasiswa pendidikan magister atau S2 di Universitas Trisakti, Jakarta.

Namun karena ia mengikuti ajang Miss Global Tourism 2018, seluruh fasilitas beasiswa S2 dari Yayasan Puteri Indonesia ini dicabut. Mega selaku Senior Corporate Communication Yayasan Puteri Indonesia dan Mustika Ratu menuturkan bahwa pencabutan beasiswa ini tidak menghalangi Karina Nandia Saputri untuk melanjutkan pendidikan S2nya.

"Kita cabut hak-hak S2-nya. Sudah kami sampaikan kepada Universitas Trisakti. Kita cabut hak fasilitasnya. Tetapi apabila yang bersangkutan ingin melanjutkan di tempat tersebut, silakan tentu kita tidak boleh menghalangi tetapi dengan biaya sendiri," ujar Mega ketika dihubungan Liputan6.com.


Tindakan berdasarkan konsekuensi hukum

Meski melanggar ketentuan kontrak yang mengatasnamakan hukum, Yayasan Puteri Indonesia dan ketiga puteri yang digelarnya dicabut tidak melakukan langkah hukum apapun. Keduanya telah sepakat di atas materai bahwa konsekuensinya berhenti pada pencabutan gelar dan fasilitas.

Mega pun menegaskan bahwa keputusan mencabut gelar Puteri Indonesia ini merupakan bagian dari pelaksanaan konsekuensi hukum yang sudah disepakati. Secara pribadi, mereka masih boleh berkomunikasi dan melakukan konsultasi kecantikan jika diperlukan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya