Legalkan Vape, RI Setara dengan Inggris

Produsen rokok elektrik atau vape telah secara resmi mendapatkan izin dari pemerintah untuk menjalankan usahanya.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Jul 2018, 08:20 WIB
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Produsen rokok elektrik atau vape telah secara resmi mendapatkan izin dari pemerintah untuk menjalankan usahanya. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha produk tembakau alternatif atau produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andriarto menyatakan, dengan adanya NPPBKC, artinya Indonesia‎ telah setara dengan Inggris dan Selandia Baru yang telah mengakui secara resmi produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar.

"Kami mengapresiasi sekali langkah pemerintah dalam melegalkan produk HPTL. Bisa dikatakan ini adalah harapan kami sejak lama. Tentunya ada banyak proses yang harus dilakukan sampai pada tahapan ini, tetapi semua bisa terbayar hari ini karena telah dinyatakan resmi di Indonesia," ujar dia di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Legalitas produk HPTL yang terdiri dari rokok elektrik atau vape, molase tembakau, tembakau hirup, dan tembakau kunyah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang memberlakukan cukai terhadap produk HPTL.

Selain itu, legalitas produk ini juga terangkum dalam PMK No.66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, PMK No.67/PMK/04/2018 tentang perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, serta PMK No.68/PMK/04/2019 tentang pelunasan cukai.

Menurut Aryo, melegalkan produk HPTL di Indonesia merupakan suatu kemajuan bagi industri yang baru berkembang beberapa tahun ini. Hal tersebut diharapkan bisa memacu industri ini untuk terus tumbuh dan juga berkontribusi terhadap ekspor nasional.

“Pertumbuhan produk tembakau alternatif yang terus menampilkan laju kenaikan ini memiliki potensi besar ke depan. Sekarang, karena sudah resmi legal oleh Pemerintah, maka industri ini bisa lebih besar lagi,” kata dia.


Besaran Tarif Cukai

Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Namun demikian, Aryo juga berharap pemerintah juga dapat melihat kembali soal besaran tarif cukai yang diberlakukan. Sebab, saat in sebesar 90 persen pelaku usaha dalam produk tembakau alternatif adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sedangkan penetapan tarif cukai 57 persen bagi produk cairan vape dirasa cuku memberatkan industri. Karena bukan hanya dapat menghambat pertumbuhan industri rokok elektrik, tetapi juga terkait dengan prinsip di mana produk yang lebih rendah risiko harus mendapatkan regulasi yang seimbang berdasarkan hasil penelitian yang ada.

"Jika eksternalitas negatifnya lebih rendah, maka kewajiban cukainya harus lebih rendah. Saya harap pemerintah tidak menutup mata dan di masa evaluasi nanti regulasinya lebih meringankan industri ini dan menurunkan besaran tarif cukai untuk memberikan kesempatan pada produk tembakau alternatif, yang pada akhirnya dapat menjadi potensi ekonomi yang baik bagi negara,” tandas dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya