Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap proyek di Labuhanbatu. Ketiga tersangka itu yakni Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga selaku pihak swasta, dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Namun, pada operasi tangkap tangan Selasa 17 Juli 2018, KPK tidak berhasil menangkap Umar. Pria yang dikenal sebagai orang kepercayaan Pangonal itu sempat melawan petugas sebelum melarikan diri dari tim penindakan KPK.
Advertisement
Saat itu Umar baru saja keluar dari sebuah bank untuk mengambil uang suap tersebut.
"Di luar bank, tim menghadang mobil UMR dan memperlihatkan tanda pengenal KPK. UMR melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers soal OTT Labuhanbatu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 18 Juli 2018.
Tim penindakan KPK pun mengejarnya. Namun, Umar berhasil lolos. "Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR (Umar)," kata Saut.
Lantaran tak berhasil mengejar Umar yang diduga berpindah-pindah lokasi, tim akhirnya memutuskan untuk mencari pihak lain terkait kasus suap proyek Labuhanbatu yang harus segera diamankan.
KPK pun mengimbau agar Umar segera menyerahkan diri.
"Terhadap UMR, KPK memberikan peringatan agar UMR segera menyerahkan diri pada KPK. Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR dapat menghubungi telpon Kantor KPK (021) 25578300," kata Saut.
Saksikan video pilihan di bawah ini: