Fokus, Subang - Adanya praktik pemerasan dalam tahanan diungkapkan oleh Acu Kartini, istri korban Ade Diding yang dianiaya di dalam tahanan.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (19/7/2018), kasus ini berawal saat Ade Diding, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Subang ditahan di Polres setempat terkait kasus penggelapan proyek.
Advertisement
Belum lama berada di tahanan, istri korban ditelpon seseorang agar mentransfer uang sebanyak Rp 6 juta ke sebuah rekening.
Khawatir dengan keselamatan suaminya di dalam tahanan, istri korban akhirnya mentransfer uang yang diminta. Namun, hanya sanggup mentransfer Rp 500 ribu.
Meski telah dilaporkan, Ade Diding tetap dikeroyok di dalam tahanan hingga sempat dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal.
"Menurut suami saya, pada saat saya menjenguk, suami saya menunjuk seseorang yang memukuli suami saya," kata istri korban.
Berharap adanya keadilan, anak korban kemudian menulis surat kepada Presiden Jokowi yang akhirnya viral. Saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka penganiayaan dan pemerasan.
Polisi juga telah menahan dan memproses tiga polisi yang bertugas menjaga tahanan karena dianggap lalai.
"Semua proses hukum, anggota yang jaga yang saya anggap lalai sudah saya tahan. Jumlahnya tiga orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto. (Rio Audhitama Sihombing)