SKK Migas Dukung Pertamina Lepas Aset

SKK Migas menilai kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno tentu sudah melalui pertimbangan yang matang dan menjadi jalan terbaik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Jul 2018, 13:53 WIB
Petugas melakukan pengisian BBM untuk kendaraan pemudik di Rest Area KM 344 Tol Fungsional Pemalang-Batang, Jawa Tengah, Senin (11/6). Selama arus mudik Lebaran 2018, PT Pertamina menyediakan kios BBM. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang menyetujui PT Pertamina (Persero) melakukan pelepasan aset hulu migas.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi, SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher mengatakan, SKK Migas menilai kebijakan Rini Soemarno tentu sudah melalui pertimbangan yang matang dan menjadi jalan terbaik.

Sebab itu, lembaga pengawas kegiatan hulu migas tersebut mendukung kebijakan tersebut khususnya pelepasan aset hulu atau blok migas.

"SKK Migas mendukung kebijakan Menteri BUMN, untuk mengambil langkah-langkah strategis korporasi termasuk sharedown asset di sektor hulu migas," kata Wisnu, di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Dia berharap langkah ini dapat meningkatkan kinerja Pertamina, khususnya di wilayah kerja hulu migas di Indonesia yang ditangani perseroan, secara signifikan dapat mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.

"SKK Migas juga berharap, melalui langkah strategis ini PT Pertamina (Persero) dapat melakukan upaya yang lebih agresif dalam eksplorasi mencari cadangan hulu migas yang baru, dan lebih efisien dalam melaksanakan program kerja di hulu migas," tambah dia.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito menyatakan surat yang diusulkan Pertamina kepada pemerintah masih berupa ijin prinsip, yakni perijinan kepada pemegang saham untuk melakukan kajian atas rencana-rencana aksi korporasi strategis Pertamina.

Adapun rencana pelepasan aset yang 100 persen merupakan milik Pertamina tersebut, telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Berdasarkan Anggaran Dasar Anggaran Rmah Tangga (AD/ART), untuk melakukan pelepasan aset perlu dilakukan kajian yang komprehensif serta diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

‎Adiatma menambahkan, pelepasan aset sebagai upaya menyehatkan portfolio investasi, sehingga Pertamina tidak memiliki kecondongan risiko pada satu aset tertentu.

Menurutnya, langkah tersebut, bisa memberi peluang bagi Pertamina untuk mengundang strategic partner yg memiliki keunggulan dalam teknologi dan bisnis di bidang energi.

“Dengan menggandeng mitra bisnis yang tepat, kita bisa mendapatkan nilai tambah, baik dari segi teknologi, perluasan pasar dan networking bisnis, dengan mempertahankan kendali bisnis, dan ini sesuatu yang lumrah dalam bisnis korporasi,“ tandasnya.


Kementerian BUMN Tegaskan Tak Ada Penjualan Aset Pertamina

Mobile dispenser Pertamina (Foto:Merdeka.com/Wilfridus S)

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan, tidak ada penjualan aset PT Pertamina (Persero), meski sudah ada surat untuk direksi Pertamina terkait pelepasan aset.

Staf Khusus Kementerian BUMN Wianda Pusponegoro mengatakan, setelah surat diterbitkan sampai  ‎saat ini tidak ada aset Pertamina yang dijual, untuk menyehatkan keuangan perusahaan.

‎"Tidak ada penjualan aset Pertamina‎," kata Wianda, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Wianda menuturkan, dalam surat yang ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut menginstruksikan, sebelum ada keputusan aksi korporasi untuk menyehatkan keuangan, perusahaan harus dilakukan kajian dan melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

‎"Meminta Pertamina bila diperlukan melakukan pengkajian bersama dengan Dewan Komisaris, untuk mengusulkan opsi opsi terbaik yang nantinya akan diajukan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutur dia.

Dikutip dari surat yang dibubuhi tandatangan Rini Soemarno yang ditujukan ke Direksi Pertamina, Kamis 18 Juli 2018. Surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan Direksi Pertamina Nomor 253/C00000/2018-S4 pada 6 Juni 2018, dengan prihal permohonan ijin perinsip aksi korporasi, untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina dan Direksi PT Pertamina (Persero) nomor 239/000000/2018-S4 pada 28 Mei 2018, dengan perihal Kondisi Keuangan Pertamina per April 2018.

Dalam surat tersebut Rini menyetujuai secara prinsip rencana direksi untuk melakukan tindakan-tindakan, dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan.

Tindakan tersebut adalah mengizinkan pelepasan aset hulu Pertamina, dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kerdibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis, seperti akses hulu di negara lain.

Mempercepat peremajaan kilang Cilacap dan Balikpapan, Rini mengizinkan Pertamina melakukan Spin-Off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP). 

Rini juga mengizinkan, investasi tambahan dalam rangak memperluas jaringan untuk menjual BBM unum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.

 Meski begitu, dia meminta peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan, dengan tidak mengurangi esensi dan tujuan awal.

Rini meminta direksi secara simultan menyiapkan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi dimaksud. Dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya