Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar mencalonkan dua kader yang merupakan mantan narapidana (napi) korupsi untuk sebagai calon legislatif. Dua mantan napi tersebut adalah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.
"TM Nurlib dan Iqbal Wibisono itu masuk di dalam daftar bacaleg dari Partai Golkar. Kalo Pak Iqbal di Jateng, kalo TM Nurlif di Aceh," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Advertisement
Ace mengungkapkan dua caleg tersebut memiliki hak untuk dicalonkan. Sebab keduanya merupakan petinggi Partai Golkar.
Wakil Ketua Komisi VIII ini juga menegaskan, belum ada keputusan mengikat terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur larangan bagi mantan napi korupsi jadi caleg. Peraturan itu kini tengah digugat di Mahkamah Agung.
Sehingga, kata Ace, masih memungkinkan bagi Golkar mencalonkan dua kader tersebut.
"Dalam kesepakatan rapat pimpinan DPR dengan KPU menyatakan bahwa proses apa yang menjadi PKPU itu silakan berjalan. Tetapi hak setiap warga negara untuk mengajukan Judicial Review terhadap PKPU itu di MA tetap juga akan berjalan," ungkapnya.
"Jadi tentu partai mempersilakan yang bersangkutan untuk mencalonkan diri selagi memang kesempatan untuk dicalonkan itu masih dimungkinkan berdasarkan atas rapat tersebut," sambungnya.
Tak Terkait Komitmen Golkar Bersih
Menurut Ace, Golkar berusaha menjalankan aturan yang ada. Yang jelas, menurut dia, pencalonan dua kader eks napi korupsi tak ada hubungannya dengan komitmen slogan partainya, yakni Golkar bersih.
"Itukan komitmen moral. Tentu kejadian korupsi bukan sekarang, tapi yang lalu. Jadi menurut saya harus dibedakan antara kejadian yang sudah terjadi dan pada saat sedang berlangsung," ucapnya.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement