Terpidana korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng usai menjalani sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/7). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng jelang sidang PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng jelang sidang PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng divonis bersalah, dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng jelang sidang PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng saat sidang PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng saat sidang PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng usai sidang PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (tengah) bersama tim termohon usai menjalani sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/7). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng usai sidang PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)