Ingat, Ada 7 Prioritas Road Safety di Indonesia

Program 7 Prioritas Road Safety sengaja dilakukan dengan harapan bisa mengurangi angka kecelakaan dan pentingnya berkendara secara aman.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 19 Jul 2018, 19:27 WIB
Aksi melawan arus lalu lintas pengendara sepeda motor di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (5/4). Perilaku kurang disiplin pengendara motor ini kerapkali menjadi salah satu penyebab kemacetan dan kecelakaan di jalan raya. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kecelakaan lalu lintas menjadi momok bagi sejumlah pengendara kendaraan bermotor. Karenanya kepolisian terus melakukan gerakan keselamatan berlalu lintas.

Menurut Dir Kamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda Dwilaksana, kepolisian setidaknya telah melakukan program 7 prioritas road safety.

Program ini sengaja dilakukan dengan harapan bisa mengurangi angka kecelakaan dan pentingnya berkendara secara aman.

Kata dia, pada dasarnya ada lima prioritas road safety, sedangkan untuk Indonesia ditambah dua, sehingga total ada tujuh.

“Kelima Road Safety itu terdiri dari helm, speed, drink driving, seat belt, child restrain,” ungkap Chrysnand saat ditemui di acara Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (AH-SRIC), Pekanbaru, Riau, Kamis (19/7/2018).

 


Larangan Penggunaan Handphone dan Melawan Arus

Selain itu, road safety selanjutnya yang harus diperhatikan adalah penggunaan telepon genggam.

“Kita melihat orang begitu macet mainan handphone, 5 detik satu mobil, bagaimana seribu mobil. Mereka lupa bahwa saat berkendara ada kecepatan, berbeda dengan jalan.

Sedangkan road safety yang ketujuh yaitu melawan arus. Menurutnya, budaya melawan arus sangatlah berisiko dan fatal.

Pasalnya, pengendara yang sengaja melawan arus biasanya beralasan untuk memangkas waktu. Padahal hal itu lebih berbahaya.

“Kalau satu (pelanggar), kalau seribu?” ucapnya.

Tentu saja, jika Anda melakukan pelanggaran dari satu dari tujuh prioritas road safety riding, selain mengancam nyawa, satuan kepolisian lalu lintas tak sungkan untuk mememberikan hukuman.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya