KPU Sayangkan Parpol Masih Daftarkan Mantan Koruptor Jadi Bakal Caleg

Partai Golkar mencalonkan dua kader yang merupakan mantan narapidana (napi) korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Jul 2018, 18:41 WIB
Tumpukan berkas kelengkapan pendaftaran partai peserta pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (16/11). Verifikasi tersebut untuk mendeteksi adanya kegandaan identitas serta memeriksa status anggota partai masing-masing. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyayangkan partai politik atau parpol yang mendaftarkan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislatif (caleg) . Padahal KPU telah mengimbau dari jauh-jauh hari.

Dia mengatakan Peraturan KPU telah disahkan. Sehingga semua pihak dapat menghormati dan menaatinya.

"Iya itulah, kita juga sudah jauh hari mengimbau agar parpol agar mencalonkan kader-kader parpol yang baik," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

Sementara itu, dia menyebut pihaknya tetap menghormati upaya pengajuan judicial review atau uji materi oleh beberapa pihak mengenai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Namun, lanjut dia, selama belum terdapat putusan dari Mahkamah Agung (MK) PKPU tersebut masih tetap berlaku. "Tentu saja kita juga hormati upaya pengujian lewat MA. Saat ini KPU tetap berpegang dan berpedoman kepada PKPU itu," jelas Wahyu.

Partai Golkar mencalonkan dua kader yang merupakan mantan narapidana (napi) korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif. Dua mantan napi tersebut adalah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.

"TM Nurlib dan Iqbal Wibisono itu masuk di dalam daftar bacaleg dari Partai Golkar. Kalo Pak Iqbal di Jateng, kalo TM Nurlif di Aceh," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ace mengungkapkan dua caleg tersebut memiliki hak untuk dicalonkan. Sebab keduanya merupakan petinggi Partai Golkar.

Wakil Ketua Komisi VIII ini juga menegaskan, belum ada keputusan mengikat terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur larangan bagi mantan napi korupsi jadi caleg. Peraturan itu kini tengah digugat di Mahkamah Agung.

Sehingga, kata Ace, masih memungkinkan bagi Golkar mencalonkan dua kader tersebut.


Bacaleg Artis

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya tetap mempercayakan kepada setiap partai politik (parpol) pengusung mengenai pendidikan politik setiap artis yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Dia menyebut setiap parpol pasti telah memiliki pertimbangan masing-masing kala memutuskan mengusung calon mereka dari pesohor tanah air.

"Dalam mencalonkan seseorang menjadi bacaleg DPR dan DPRD itu semestinya sudah mempertimbangkan banyak hal, utamanya terkait kemampuan dan rekam jejaknya," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

Wahyu menyebut nantinya kemampuan bacaleg itulah yang akan dijadikan alasan masyarakat untuk memilihnya. "Pada saatnya nanti, masyarakat yang akan menilai, kemudian memilih melalui hak politiknya."

Kewenangan KPU, sambung dia, hanyalah memastikan bacaleg memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga selain hal itu, Wahyu memyatakan pihaknya tidak ikut andil.

"KPU tidak bisa menilai kapasitas personal, tentang apakah situ memiliki kemampuan politik dan sebagainya," jelas Wahyu.

Sebelumnya, sederet artis Ibu Kota ikut meramaikan pendaftaran sebagai bakal calon legislatif di KPU. Mereka diusung dari beberapa partai politik salah satunya Partai Nasdem.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya