Meski Dilarang PKPU, Gerindra Tetap Usung M Taufik Jadi Caleg

M Taufik tercatat sebagai mantan terpidana korupsi kasus pengadaan barang dan alat peraga pada Pemilu 2004.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2018, 07:26 WIB
Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik memberi keterangan usai menggelar pertemuan bersama tujuh partai politik di Jakarta, Senin (8/8). Tujuh parpol sepakat membentuk 'Koalisi Kekeluargaan' untuk bertarung di Pilgub DKI 2017. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Meski telah dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan cale, Partai Gerindra tetap mengusung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik jadi caleg 2019.

Taufik tercatat sebagai mantan terpidana korupsi kasus pengadaan barang dan alat peraga pemilu 2004. 

"Saya sudah cek ke DPD DKI memang yang bersangkutan itu dicalegkan kembali," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Juli 2018.

Menurut Dasco, pencalegan Taufik masih dimungkinkan. Sebab, jika berpatokan pada hasil rapat pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah, mantan terpidana boleh mencalegkan diri sampai ada keputusan mengikat terkait PKPU dari Mahkamah Agung (MA).

"Sehingga ketika mereka memberikan alasan tersebut, ya kita kan mengikuti alur yang ada saja. Ketika JR ditolak ya nanti kita akan sesuaikan," ungkapnya.

Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak takut dicap sebagai partai pro korupsi. Karena, kata Dasco, di Gerindra tidak banyak mantan narapidana korupsi.

"Cuma satu, sehingga ya sudah kita pantau karena sudah masuk," ujarnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya