Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat, (20/7/2018), selain Boediono, jaksa juga menghadirkan pengacara Todung Mulya Lubis sebagai saksi.
Advertisement
Boediono diminta kesaksiannya dalam kapasitas sebagai Menteri Keuangan periode 2001-2004 dan mantan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Dalam sidang, Boediono ditanya soal rapat terbatas di Istana yang membahas bank dagang nasional Indonesia dan utang tambak.
Dalam kasus ini, Syafruddin Temenggung didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun rupiah terkait BLBI. Kerugian itu berkaitan dengan penerbitan surat keterangan lunas dari BPPN terhadap bank dagang negara Indonesia yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim. (Muhammad Gustirha Yunas)