KPK Minta KPU Coret Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg

Tiga mantan narapidana korupsi ikut maju lagi sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.

Oleh JawaPos.com diperbarui 20 Jul 2018, 12:16 WIB
Suasana saat Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Penyidik KPK menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan pendapatan yang diperoleh oleh Yudi Widiana. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga mantan narapidana korupsi ikut maju lagi sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 mendatang. Mereka adalah M Taufik, TM Nurlif, dan Iqbal Wibisono.

TM Nurlif dan Iqbal Wibisono maju jadi caleg DPR RI dari Partai Golkar. Sementara M Taufik, Ketua DPD Partai Gerindra DKI yang maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta.

Majunya tiga mantan napi itu sangat disayangkan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari aspek pencegahan tentu sangat disayangkan jika mantan napi kasus korupsi justru digunakan untuk mendulang suara," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari JawaPos.com, Jumat (20/7/2018).

Febri menyebut bahwa KPK tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut. Sebab, pelarangan mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg merupakan aturan dari KPU. Maka, penyelenggara pemilu itulah yang lebih berhak menentukan mantan koruptor layak maju atau tidak.

"Ketika partai politik mengajukan calon anggota legislatif, sementara ada aturan KPU yang membatasi pencalonan untuk terpidana kasus korupsi, maka dibutuhkan ketegasan KPU. Jika memang ada calon terpidana kasus korupsi diajukan dan tidak sesuai aturan KPU maka tinggal dicoret saja atau tidak disetujui," jelas Febri.

Mantan aktivisi ICW ini juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan dari KPU terkait daftar nama para mantan terpidana kasus korupsi.

Diketahui, partai Golkar telah mendaftarkan dua nama mantan narapidana koruptor. Mereka adalah Ketua DPD Partai Golkar Aceh.

Diketahui saat ini Teuku Muhammad Nurlif menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Aceh dan Iqbal Wibisono sebagai Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah.

Nurlif merupakan mantan terpidana cek pelawat dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia Miranda Gultom. Dia telah divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, Iqbal ikut terlibat dalam korupsi Bansos Jateng untuk Kabupaten Wonosobo pada tahun 2008. Atas yaang melilitnya, Iqbal telah divonis 1 tahun penjara. Sedangkan M Taufik, mantan Ketua KPU DKI Jakarta yang tersandung kasus korupsi pengadaan logistik pemilu yang ketika itu ditangani kejaksaan.

Baca berita lain JawaPos.com di sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya