Jurus Kementerian ESDM Dongkrak Investasi Panas Bumi di RI

Kementerian ESDM ‎menerbitkan peraturan tentang mekanisme penentuan pemenang Wilayah Kerja Panas bumi (WKP)

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Jul 2018, 18:20 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso, Sulut, Rabu (30/3). PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mengembangkan energi baru terbarukan yang berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) ‎menerbitkan peraturan tentang mekanisme penentuan pemenang Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) baru. Hal ini untuk mendorong pengembangan energi panas bumi agar lebih masif.

Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari mengatakan, aturan tersebut berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018, terkait dengan penawaran WKP, pemberian Izin Panas Bumi (IPB) dan penugasan pengusahaan panas bumi kepada Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Peraturan Menteri ESDM 37 Tahun 2018 ini berbeda dengan mekanisme pelelangan yang berdasarkan  PP 75 Tahun 2014. Harga penawaran merupakan penentu utama dalam memilih pemenang pelelangan WKP," kata ‎Ida, di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Dia menuturkan, penentuan usulan calon pemenang pelelangan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 ditentukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap proposal pengembangan proyek dan komitmen eksplorasi. 

"Sehingga para calon pengembang panas bumi untuk dapat membuat proposal pengembangan proyek yang detil, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Ida.

Ida menambahkan, Peraturan Menteri ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian  dalam pengembangan panas bumi di Indonesia. Selain itu, dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengembangan panas bumi. 

Peraturan ini juga mengatur terkait penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU atau BUMN, yang merupakan salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor75 Tahun 2014.

Pengaturan mengenai penugasan pengusahaan panas bumi pada Permen ESDM 37 Tahun 2018, juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap kriteria WKP yang dapat ditugaskan serta tata cara penugasan kepada BLU atau BUMN.

"Sehingga hal ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi pihak swasta dalam pengembangan panas bumi di Indonesia dan menjaga kemampuan BLU atau BUMN dalam mengembangkan energi panas bumi di Indonesia," kata dia.

 


Tarik Investasi, Menteri Jonan Terbitkan Aturan Buka Data Panas Bumi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia Ignasius Jonan menyampaikan penjelasan saat menghadiri Transformational Business Day: Indonesia Energy, Gas & Renewables di Jakarta, Rabu (14/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah pengembangan panas bumi di Indonesia, dengan membuka data potensi energi tersebut untuk pengusaha.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ‎Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

"Saat ini Pemerintah telah dan terus berupaya membuat kebijakan, menfasilitasi pelaksanaan pengusahaan, menyederhanakan proses bisnis untuk mempercepat pengembangan Panas Bumi dengan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif," kata Rida, di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Jakarta, Jumat 20 Juli 2018.

Peraturan Menteri ESDM 33 Tahun 2018 merupakan amanat Pasal 25, 33 dan 112 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada badan usaha, dalam memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi secara transparan, serta mendukung pelaksanaan government drilling utamanya terkait substansi kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi.

"Layanan Data dan Informasi Panas Bumi diberikan kepada stakeholders sesuai syarat dan ketentuan tanpa dikenakan biaya," ujarnya.

Rida melanjutkan, dalam aturan tersebut bahwa data umum dan data interpretasi bersifat terbuka, sedangkan data mentah dan data olahan dapat diperoleh melalui permohonan dengan perjanjian tidak mengungkap, kecuali pengalihan data dan informasi dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi oleh Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi (IPB) atau pelaksana penugasan.

Menurut Rida, Badan Geologi telah menginventarisasi sumber daya Panas Bumi Indonesia mencapai 28.508 Mega Watt equivalent (MWe), dengan cadangan sebesar 17.435 MWe. Target pemerintah untuk pengembangan panas bumi pada 2025 adalah sebesar 7.241,5 MW, namun melihat kondisi saat ini baru mencapai 1.948,5 MW.

Secara bertahap, pemanfaatan panas bumi Indonesia mengalami peningkatan kapasitas setiap tahunnya, pada 2018 ini akan ada tambahan kapasitas dari beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai 55 MW di Provinsi Sumatera Selatan, dan PLTP Sorik Marapi 40 MW di Provinsi Sumatera Utara.

"Tentunya butuh kerja, dukungan dan upaya bersama untuk mencapai target tersebut," tandasnya.

Rida menuturkan bahwa pengembangan panas bumi telah didukung oleh perangkat regulasi yang termasuk komplit diantaranya UU 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, PP 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, PP 28 Tahun 2016 tentang Bonus Produksi, PP 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, Perpres 3 Tahun 2016 dan Perpres 14 Tahun 2017 terkait percepatan proyek strategis nasional, dan sembilan Peraturan Menteri ESDM sebagai peraturan pelaksana dalam pengembangan Panas Bumi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya