Formappi: Biaya Transfer Caleg Masuk Kategori Gratifikasi

Kabar biaya transfer calon anggota legislatif dinilai menciderai Pemilu 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2018, 16:38 WIB
Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak untuk mengusut dugaan biaya transfer politisi. Isu tersebut berhembus ketika banyak politisi berpindah partai saat pendaftaran bakal calon legislatif.

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai Bawaslu harus turun tangan mengawasi. Bila biaya transfer terbukti, hal itu juga bisa dilaporkan ke KPK karena masuk kategori gratifikasi.

"Perlu lapor ke KPK. Tapi tak hanya KPK, Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga harus turun tangan mencari tahu kebenaran isu transfer fee ini," kata Lucius kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).

Ia meminta kabar itu benar-benar diusut. Lucius menilai fenomena ini menunjukkan partai dan caleg yang didaftarkan tidak memiliki integritas.

"Jangan dibiarkan ini jadi komoditi politik, rumor, atau gosip pembuat seru proses atau tahapan pemilu saja," kata Lucius.

Dia menambahkan, Pemilu 2019 telah diciderai dengan isu tersebut di awal pendaftaran. Menurutnya kabar itu membuat pemilu 2019 akan sulit menghasilkan pemilihan yang berkualitas.

"Bagaimana bisa menjamin pemilu yang berkualitas? Jika pada proses awalnya saja sudah dinodai dengan transaksi jual beli caleg," kata dia.

 


Kegagalan Kaderisasi

Menurut Lucius fenomena ini juga menunjukkan kegagalan partai dalam melakukan kaderisasi. Dia khawatir biaya transfer politikus tersebut melanggengkan praktik korupsi.

"Sejak awal caleg dicekoki dengan uang untuk membayar sikap atau pilihan politiknya. Caleg atau partai seperti ini ke depannya akan bisa dengan mudah melanggengkan korupsi, karena uang jadi ukuran sekaligus dasar dalam membuat keputusan," ucapnya.

Sejumlah politisi berpindah-pindah partai saat pendaftaran caleg ini. Bahkan, transfer politisi ini diiringi dengan isu iming-iming duit.

Salah satu yang berhembus adalah kepindahan Lucky Hakim dari PAN ke NasDem dengan mahar Rp 5 miliar. PAN mengakui kebenaran duit tersebut, namun pihak Lucky dan NasDem membantahnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi 

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya