Polisi Gerebek 2,2 Ton Miras Tradisional dari Gudang di Sultra

Sebanyak 2,2 ton arak ditemukan aparat kepolisian dari Polsek Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, di sebuah udang di tengah permukiman warga.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 20 Jul 2018, 18:37 WIB

Liputan6SCTV, Kabupaten Muna - Sebanyak 2,2 ton arak ditemukan aparat kepolisian dari Polsek Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, saat melakukan penggrebekan di salah satu gudang distributor minuman keras tradisional yang berlokasi di tengah permukiman warga.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (20/7/2018), polisi melakukan penggrebekan minuman keras tradisional di salah satu gudang yang berlokasi di Lorong Ambon, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Penggerebekan gudang dilakukan setelah adanya laporan warga sekitar yang sudah resah. Polisi berhasil menyita 2.200 liter atau 2,2 ton arak yang sudah dikemas dalam bentuk jeriken, berasal dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang dijual dengan harga Rp 50 ribu per liternya.

Polisi juga mengamankan seorang ibu berinisial M (32) yang merupakan pemilik minuman keras tersebut. (Galuh Garmabrata)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya