Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi menyebut, Jusuf Kalla atau JK masih bersedia mendampingi Jokowi di Pilpres 2019. Namun, kesediaan itu terkendala Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Tepatnya pada pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i. Pasal-pasal tersebut mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya 2 periode.
Baca Juga
Advertisement
"Pak JK itu sebenarnya bersedia saja untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu nomor satu," kata Sofjan di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Selasa, 17 Juli 2018.
Selain terkendala Undang-Undang Pemilu, peluang JK juga tergantung pada pilihan Jokowi.
Selengkapnya seputar peluang Jusuf Kalla dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Uji Materi ke MK
Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden pernah diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, pada April 2018 yang dimohonkan oleh Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
Namun, permohonan itu ditolak MK. MK menilai, para pemohon tidak mempunyai legal standing untuk menguji pasal-pasal tersebut.
Selain itu, permohonan uji materi pada pasal 169 huruf n UU Pemilu juga diajukan oleh Partai Perindo, 10 Juli 2018 lalu. Hingga kini, proses uji materi itu masih berproses.
Advertisement
Penegasan JK
JK pun tidak mengelak jika disebut masih dibutuhkan Jokowi untuk maju di periode kedua. Terkait langkah yang dilakukan Partai Perindo tersebut, JK mengatakan, akan melihat perkembangannya ke depan.
JK menegaskan hal itu bukan terkait masalah pribadi, tapi demi bangsa dan negara.
"Kita lihat perkembangannya, kan ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan. Ya tergantunglah nanti penilaian bangsa ke depan macam mana," kata JK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Baca Juga