Ini Alasan Perindo Ajukan Gugatan Masa Jabatan Wapres

Perindo melihat nama JK dapat menjadi penengah di mana para ketua umum partai koalisi Jokowi mengajukan diri sebagai cawapres.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2018, 18:35 WIB
Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada awak media usai mendaftarkan bakal caleg ke KPU, Jakarta, Selasa (17/7). Perindo mendaftarkan sekitar 575 bakal calon legislatif untuk 80 dapil ke KPU. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menuturkan alasan pengajuan gugatan masa jabatan Wapres ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, dorongan agar JK menjadi wakil Jokowi dalam dua periode agar tidak terjadi friksi di tengah Pemilu 2019.

Dia melihat bahwa nama JK dapat menjadi penengah di mana para ketua umum partai koalisi Jokowi mengajukan diri sebagai cawapres.

Ahmad mengatakan kalau Pilpres 2019 berjalan tidak kondusif hal tersebut bakal berdampak pada Pemilu.

"Satu hal ini kepentingan bangsa dan negara. Saudara bisa bayangkan bahwa hampir semua ketum parpol ajukan cawapres. Kalau nanti dipilih salah satu nanti terjadi friksi dan kesenjangan luar biasa," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).

Menurut Ahmad, situasi politik lebih stabil saat Jokowi dan JK bersama. Dia menambahkan menginginkan keduanya melanjutkan pembangunan yang dianggapnya berhasil.

"Kalau Pak JK dan Pak Jokowi berpasangan itu akan buat situasi politik jadi stabil. Kedua, apa yang dilakukan di periode pertama akan berjalan lebih kencang dalam konteks pembangunan. Karena kita anggap kedua orang ini telah berhasil," ucapnya.

 


Optimistis Terkabul

Wapres Jusuf Kalla. (Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin)

Pihaknya optimistis gugatan tersebut bakal dikabulkan hakim konstitusi. Ahmad mengaku tidak pernah ada pertemuan personal dengan JK. Mereka hanya ingin mengusung mantan Ketum Golkar itu sebagai cawapres Jokowi.

"Pertemuan secara personal tidak ada. Tetapi bahwa ada keinginan Perindo mengsung Beliau ada," pungkasnya.

Wakil Presiden JK sebelumnya ikut melibatkan diri dalam uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Partai Perindo dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya