Liputan6.com, Jakarta - KPK menayangkan video yang memperlihatkan kemewahan sel napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sel yang dihuni Fahmi Dharmawansyah ini memiliki fasilitas yang mewah seperti apartemen.
Sel tahanan yang dihuni suami aktris Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin memiliki fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari es, spring bed, washtafel, dan kamar mandi lengkap dengan toilet duduk.
Advertisement
Video tersebut ditayangkan dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Lapas Sukamiskin. OTT yang menyeret Kalapas Sukamiskin Wahid Husein ini terkait dengan suap perizinan keluar masuk Lapas.
Dalam perkara ini, KPK telah meningkatkan status empat orang yang diamankan sebagai tersangka suap. Dua orang diduga sebagai penerima suap, dan dua lainnya yang merupakan napi di Lapas Klas 1 Sukamiskin sebagai pemberi suap.
"Diduga sebagai penerima suap yakni Wahid Husein Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018; Hendry Saputra, Staf Wahid. Diduga sebagai pemberi Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus korupsi dan Andri Rahmat, narapidana kasus pidana umum (tahanan pendamping Fahmi)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa merupakan napi kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia juga telah divonis penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sementara dalam kasus ini, Wahid Husein diduga menerima uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin Iuar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
"Diduga pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan (Lapas Sukamiskin)," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Barang Bukti 2 Mobil Mewah
Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yaitu Andri dan Hendri.
Dalam kegiatan ini KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu 2 unit mobil, yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian uang Rp 279.320.000 dan USD 1.410, catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Atas perbuatannya, Wahid dan Hendry sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga sebagai pemberi suap yakni Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement