Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut permintaan mobil hingga fasilitas mewah yang dilakukan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen kepada narapidana korupsi, Fahmi Darmawansyah terjadi secara terang-terangan.
KPK menemukan bukti permintaan-permintaan tersebut tidak menggunakan kode atau sandi dalam bernegosiasi di dalam lapas.
Advertisement
"KPK menemukan bukti-bukti permintaan tesebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunalan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (22/7/2018).
Selain itu, Wahid Husen juga meminta mobil jenis Triton Athlete bewarna putih. Bahkan, dia sempat menawarkan agar mobil tersebut dibeli di dealer yang sudah dikenalnya.
"Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah WH (Wahid Husen)," jelas Febri.
Amankan 2 Mobil
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin. Wahid bersama stafnya Hendry Saputra disangka sebagai pihak penerima suap.
Sementara suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah (napi kasus korupsi) dan Andri Rahmat (napi kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi), disangka sebagai pihak pemberi suap.
Dalam kasus ini KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu 2 unit mobil, yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Kemudian uang total Rp 279.320.000 dan USD 1.410, catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen teikait pembelian dan pengiriman mobil.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement