Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan presiden dan wakil presiden kembali digugat. Kali ini Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Harjono, menilai pasal tersebut sudah tak bisa ditafsirkan ulang. Dia menyoroti penggunaan kata 'hanya' dalam pasal yang jelas menekankan bahwa masa jabatan hanya maksimal dua kali.
Advertisement
"Kata 'hanya' penekannya memang sangat ditekankan dua kali, itu paling banyak," ujar Harjono ketika dihubungi, Minggu (22/7/2018).
Adapun hal tersebut termaktub dalam pasal 7 UUD 45, dan Tap MPR XIII Tahun 1998. Pasal tersebut berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"
Harjono juga menyoroti Jusuf Kalla yang menyatakan sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut. Menurutnya, dalam gugatan tersebut tetap jelas yang harus dipermasalahkan adalah legal standing penggugat yaitu Partai Perindo.
"Terkait itu, sebetulnya begini untuk pencalonan presiden dan wapres yang berhak parpol makanya disaratkan parpol. Kalau JK terkait itu usulnya bicara hukum itu terkait kepentingan, tapi pak JK sebenernya ga punya hak untuk mempermasalahkan dia sendiri," jelas Harjono.
Perindo Dipertanyakan
Harjono menambahkan memang dalam gugatan Pemilu harus partai yang mengajukan gugatan. Namun, legal standing Perindo sendiri dipertanyakan lantaran tidak memiliki kursi yang sebagimana disyaratkan dalam ambang batas untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Tapi legal standing pemohon tetep pada partai. Meskipun partai saya ikuti apakah memang di Perindo punya niatan pencalonan tapi memang uu itu dalam pencalonan kalau partai punya kursi 20 persen," imbuh dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement