Apa Jadinya Jika Gugatan Jabatan Cawapres Dikabulkan MK?

Menurut Adi, akan jadi preseden buruk jika UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden kembali diuji materi dan nantinya dikabulkan MK

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2018, 15:41 WIB
Wapres JK saat hadir sebagai saksi SDA dalam persidangan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). Wapres JK mengatakan bahwa setiap Menteri diberikan keleluasaan untuk menggunakan DOM. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diharap tidak menerima tawaran kembali maju menjadi calon wakil presiden pendamping Jokowi pada Pemilu 2019. Selain tidak bisa sesuai Undang-Undang, sekaligus untuk memberi kesempatan pada figur lain yang lebih muda.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyampaikan, semua pihak harus menghormati JK yang sudah menyampaikan tidak ingin kembali menjadi cawapres.

Apalagi Mahkamah Konstitusi pernah menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden.

"Mestinya kita buka rekaman yang Pak JK mengatakan ingin pensiun di dunia politik dan ingin menyerahkan trah kepemimpinan ke depan kepada kaum muda. Mestinya itu clue-nya dan tidak perlu Pak JK dirayu jadi cawapres dengan mengajukan uji materi," kata Adi, Minggu (22/7/2018).

Menurut Adi, akan jadi preseden buruk jika UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden kembali diuji materi dan nantinya dikabulkan MK. Adapun gugatan itu diajukan Perindo dan tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.

Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama dua periode. Dengan aturan itu, JK yang sudah pernah menjabat wakil presiden dua periode praktis tak bisa maju kembali menjadi wakil presiden pada 2019.

"Kalau MK mengabulkan uji materi itu, ini bisa preseden buruk karena putusan sebelumnya MK menolak. Kalau dulu dari banyak kalangan MK menolak, kenapa giliran gugatan Perindo dikabulkan? Sehingga muncul kecurigaan," ungkap Adi.


Potensi gugatan Lain

Selain itu, kata Adi, akan muncul juga gugatan dari banyak orang jika posisi wapres bisa lebih dari dua kali dijabat seseorang.

“Kalau wapres bisa 3 kali, kenapa Presiden tidak? Kenapa gubernur, wali kota dan bupati tidak bisa 3 kali? Akan banyak uji materi yang dilayangkan ke MK untuk mengubah aturan jabatan publik yang cuma 2 periode,” ujarnya.

Secara politik, jika JK kembali maju menjadi cawapres, maka peluang calon pemimpin yang lebih muda tertutup.

“Jangan paksa Pak JK, kan dia sudah bilang ingin pensiun. Jika uji materi dikabulkan, Pak JK jadi cawapres, ini kan menutup peluang pemimpin yang lebih muda untuk bisa mendamping Pak Jokowi,” ucap Adi.

 Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya