OTT Kalapas Sukamiskin, ICJR: Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Pengawasan Harus Ekstra

Diduga, yang menikmati suap tidak hanya kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2018, 19:30 WIB
Suasana penangkapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen atas suap pemberian fasilitas mewah dalam kurungan. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga menilai, seharusnya pihak Kemenkumham melalui Ditjen Permasyarakatan, melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap napi koruptor. 

"Seharusnya pengawasan Ditjen Pas dan Kemenkumham harus lebih optimal lagi apalagi tanda kutip korupsi kan perkara extraordinary crime, kenapa pengawasannya tidak extraordinary, kalau kejahatan yang dikategorikan kejahatan luar biasa pengamannya harus luar biasa," ujar Dirga ditemui di kantor LBH Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Dirga mendesak Kemenkumham melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengawasan Lapas tak nya di Lapas Sukamiskin. Sebab, masalah suap kepada petugas ini juga banyak ditemukan dalam Lapas yang kepenuhan.

"Jelas harus mengambil tindakan tegas dan evaluasi keseluruhan lapas yang di Indonesia apalagi faktor yang jadi konsentrasi kan over crowding yang bisa terjadi pungutan liar, penyimpangan yang terjadi," kata dia.

Dirga menduga, yang menikmati suap tidak hanya kepala Lapas Sukamiskin. Dia mencontohkan dalam kasus penyelundupan telepon genggam di Lapas Grobogan, Bali, sang narapidana mengaku menyetor uang ke kepala kamar. Kemudian duit itu mengalir sampai ke kepala.

"Dengan ditangkap kepalanya bukan berarti ekornya tidak mengikuti, ini kan sama kejadian di Grobogan Bali. Itu ketika ditanya pelaku harus menyetor ke kepala kamar, kepala kamar menyetor ke petugas dan petugas akan menyetor ke kepala lapas," kata Dirga.

 


Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin. Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama stafnya Hendry Saputra disangka sebagai pihak penerima suap.

Sementara suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah (napi kasus korupsi) dan Andri Rahmat (napi kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi), disangka sebagai pihak pemberi suap.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya