Apakah Pekerja Lepas Wajib Lapor Pajak dan Punya NPWP?

Bila sudah tak jadi freelance apakah tetap lapor pajak ketika jadi freelance?

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2018, 11:00 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya seorang freelance yang sudah bekerja kurang lebih selama satu tahun. Ada sejumlah pertanyaan yang ingin ditanyakan soal pajak karena pekerjaan saya freelance. Apakah saya wajib untuk lapor pajak dan punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meski masih freelance?

Kemudian jika seandainya nanti sudah dapat pekerjaan tetap dan dapat NPWP, apakah saya tetap harus melaporkan pajak saat freelance dahulu?

 

 

Terimakasih

 

 

 

Fitrixxxxxxxxxxxx@gmail.com

 

Jawaban:

 

 

Yth. Saudarai Fitriani

 

Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang

kawin;

c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang  penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Apabila penghasilan Saudari dari pekerjaan bebas tidak melebihi batasan PTKP maka tidak ada kewajiban bagi Saudari untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, jika penghasilan Saudari melebihi batasan PTKP maka Saudari wajib membayar pajak dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Selanjutnya Saudari selaku pekerja bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Saudari melebihi PTKP.

Penghasilan yang dilaporkan di SPT PPh Orang Pribadi adalah penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak sehingga Saudari wajib melaporkan penghasilan dari pekerjaan bebas (freelance) apabila diperoleh dalam tahun yang sama dengan tahun diperolehnya penghasilan dari pekerjaan sebagai pegawai tetap.

 

 

 

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

 

 

 

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Logo Citasco

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya