Liputan6.com, Jakarta - Gugatan perceraian Nicky Tirta atas istrinya, Liza Elly, akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perceraian tersebut digelar di PN Jaksel, Senin (23/7/2018).
Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim membacakan putusan atas gugatan cerai yang dilayangkan Nicky Tirta terhadap Liza Elly.
Namun, Nicky Tirta maupun Liza Elly sama-sama tidak menghadiri sidang tersebut. Nicky Tirta hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Tri Adhyaksa.
Baca Juga
Advertisement
"Hari ini, 23 Juni 2018, majelis hakim membicarakan putusan yang mengabulkan gugatan sepenuhnya atas gugatan perkawinan. Sudah putus perceraian disetujui majelis hakim," kata kuasa hukum Nicky Tirta.
Kendati putusan sudah diberikan pengadilan, pihak Liza Elly masih diberikan waktu selama dua minggu untuk mengajukan banding. Kalau tidak, berkas perceraian tersebut langsung diserahkan ke Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Peluang Banding
"Kami meminta hanya putus perceraian saja. Diberikan waktu 14 hari tergugat untuk banding. Kalau tidak langsung ke Catatan Sipil Jaksel," ia menjelaskan.
Advertisement
Mengejutkan
Perceraian Nicky Tirta dan Liza Elly tergolong mengagetkan publik karena keduanya jauh dari gosip tak sedap. Dari pernikahannya, Nicky Tirta dan Liza Elly dikaruniai satu anak bernama Naara Ellyna Tirta.