Kisah Tas Tak Bertuan di Tengah Kebun Sawit, Modus Baru Transaksi Narkotika?

Polisi masih belum berhasil menemukan pemilik tas tak bertuan yang diduga berisi hampir sepuluh ribu butir pil narkotika.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2018, 21:03 WIB
Ilustrasi tas hitam (CNN)

Liputan6.com, Bengkalis - Kepolisian Resor Bengkalis Riau kini sedang mendalami temuan terhadap 9.888 butir pil yang diduga narkotika di Perkebunan PT Darmali Kecamatan Batin Solapan, Jumat sekitar pukul 05.00 WIB.

"Saat ini kita terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi atas temuan ribuan pil obat-obatan dalam sebuah tas yang diduga narkotika jenis Happy Five,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto, Minggu, 22 Juli 2018, dilansir Antara.

Kapolres menjelaskan temuan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau. Polisi kemudian menyisir kawasan itu hingga akhirnya menemukan sebuah tas tak bertuan bertuliskan Paris.

"Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Mandau beserta Babinkamtibmas Pematang Pudu melakukan penyisiran di sekitar areal perkebunan milik PT. Darmali, dan menemukan sebuah tas berwarna putih dengan isi 20 bungkusan dibalut plastik. Salah satu plastik sudah terbuka dan terlihat isinya obat-obatan," kata Kapolres.

Barang bukti lalu dibawa ke Polsek Mandau untuk diamankan. Setelah dihitung, ada sekitar 9.888 butir pil jenis Happy Five merek Erimin dengan rincian 19 bungkus masih utuh dan setiap bungkusan berisi 50 papan dengan isi pil satu papan sebanyak 10 butir, sedangkan satu bungkusan lagi sudah terbuka.

"Totalnya 9.888 butir pil, karena satu bungkusan lagi sudah terbuka dan tinggal 388 butir setelah dilakukan penghitungan," ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, kasus temuan tas tak bertuan itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Hingga kini, pemilik barang haram tersebut tidak ditemukan.

"Masih dalam lidik (penyelidikan) dan akan terus kita lakukan pengembangan terhadap temuan 9.888 butir pil jenis happy Five ini dan dasar laporannya sudah ada nomor : LP/./VII/2018/Riau/Res.Bks-Sek-Mandau tanggal 21 Juli 2018," kata mantan Kapolres Rokan Hulu ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya