SMF Rilis Ketentuan Pembiayaan Perumahan Syariah

SMF memaksimalkan perannya dengan membangun capacity building bank syariah untuk menyalurkan modal kerja konstruksi perumahan syariah.

oleh Merdeka.com diperbarui 23 Jul 2018, 16:02 WIB
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF meluncurkan Standar Prosedur Operasi Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi (SPO PMK) Perumahan Syariah.

SMF memaksimalkan perannya dengan membangun capacity building bank syariah dalam menyalurkan modal kerja konstruksi perumahan syariah kepada pengembang.

Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo mengatakan, tujuan dari SOP PMK perumahan syariah tersebut mendorong peningkatan volume pembiayaan perumahan syariah melalui terciptanya sinergi antara Bank Syariah Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan pengembang.

Dengan begitu, baik bank penyalur PPR syariah maupun pengembang sama-sama memegang peranan penting dalam menyukseskan program satu juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah.

Di bank syariah berperan menyalurkan pembiayaan, dan pengembang berperan menjaga ketersediaan pasokan rumah untuk kebutuhan masyarakat.

"Kami melihat pentingnya peran bank syariah dalam memberikan dukungan pembiayaan bagi pengembang dalam menyediakan perumahan melalui produk yang sesuai prinsip syariah, sehingga masalah pemenuhan modal kerja yang dihadapi oleh para pengembang dapat teratasi yang pada gilirannya dapat mengatasi backlog kebutuhan rumah secara nasional," kata Ananta dalam peluncuran SPO PMK, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Ananta mengatakan, Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi yang besar bagi industri keuangan syariah, dengan komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi yang cukup menjanjikan.

Tingginya kebutuhan akan perumahan merupakan pangsa pasar yang besar bagi bank syariah, khususnya dalam memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak.

Dalam penyusunan SPO ini, SMF bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). SPO tersebut disusun berdasarkan arahan dari regulator yang juga selaras dengan salah satu program SMF dalam rangka capacity building bagi perbankan syariah.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com


Acuan bagi Bank Syariah

Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

SPO ini telah sesuai dengan regulasi yang ada, baik POJK, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia, serta Pedoman Standar Akuntansi Keuangan.

"SPO yang telah kami susun tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban kami dalam mewujudkan misi mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga di Indonesia,” tutur dia.

"Kami berharap SPO ini dapat menjadi acuan bagi bank syariah dalam menjalin sinergi dengan pengembang perumahan dalam pembiayaan modal kerja yang terstandar dengan baik, memenuhi prudential banking, sesuai hukum, dan fatwa DSN MUI," tambah Ananta.

Ananta melanjutkan, dalam memaksimalkan perannya, SMF tidak hanya menyusun SPO ini, tapi juga siap untuk melakukan pendampingan secara intensif dalam implementasi penerapannya.

Terkait itu dirinya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung penerapan SPO tersebut, Ananta optimis sinergi semua semua pihak dalam mengimplementasikan SPO ini dapat memberikan kontribusi positif bagi NKRI.

Untuk diketahui, dalam mendukung peningkatan kapasitas penyaluran PPR Syariah di Indonesia, sejak awal berdirinya, SMF telah mengalirkan dana dari pasar modal kepada Penyalur PPR sampai dengan 30 Juni 2018 kumulatif mencapai Rp 41,97triliun, yang terdiri dari pembiayaan sebesar Rp31,82 triliun, dan sekuritisasi sebesar Rp 10,15 triliun.

Dari seluruh dana yang dialirkan SMF, telah membiayai kurang lebih 721 ribu debitur PPR untuk 721 ribu rumah dari Aceh sampai Papua.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya