Suasana warnet di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Senin (23/7). Dokumen klasifikasi penyakit internasional ke-11 yang dikeluarkan WHO menggolongkan kecanduan bermain game di komputer atau ponsel pintar sebagai penyakit mental. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Seorang anak bermain game online di salah satu warung internet (warnet) di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Senin (23/7). Kecanduan game online atau gaming disorder dapat berisiko pada penurunan kosentrasi belajar, daya ingat. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Sejumlah anak bermain game online di salah satu warung internet (warnet) di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Senin (23/7). Kecanduan game online atau gaming disorder berisiko tingkat kecemasan tinggi, sulit mengontrol emosi. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Sejumlah anak bermain game online di salah satu warnet di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Senin (23/7). Kecanduan game online atau gaming disorder berisiko depresi, hingga menyebabkan kurang mampu berkomunikasi. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Sejumlah anak bermain game online di salah satu warung internet (warnet) di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Senin (23/7). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Seorang anak bermain game online di salah satu warung internet (warnet) di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Senin (23/7). Kecanduan game online atau gaming disorder dapat berisiko pada penurunan kosentrasi belajar, daya ingat. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)