Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham menemukan uang Rp 102 juta saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Sukamiskin. Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengungkap uang ratusan juta tersebut digunakan narapidana korupsi untuk belanja di koperasi.
"Kebetulan di Lapas ada koperasi. Mereka mungkin untuk beli tambahan makanan yang tidak disiapkan oleh Lapas," kata Dirjen PAS Sri Puguh di Gedung Kememkumham Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Advertisement
Sri Puguh mengatakan bahwa standar makanan yang diberikan Lapas kepada para koruptor adalah nasi, lauk dan buah dengan jatah Rp 15 ribu untuk sekali makan. Dia menduga para narapidana berbelanja di koperasi untuk kebutuhan asupan makan dan minuman lainnya.
"Jadi kalau mereka menginginkan makanan tambahan seperti misalnya pop mi trus kemudian kopi, nah itu disiapkan oleh koperasi," jelasnya.
Saat ini, Dirjen PAS tengah membangun sistem pembayaran non-tunai dengan beker jasama dengan Bank Pemerintah. Menurut dia, hal ini untuk mencegah adanya penyimpanan uang tunai dalam lapas.
"Sekarang dalam proses sebagaimana disampaikan bapak Menteri sejak kami dilantik. Tugas kami utama adalah melakukan revitaliassi pemasyarakatan sebagai satu sistem yang mudah mengukur kinerja dari masing-masing UPT," jelas dia.
Ubah Jaringan Listrik
Selain itu, Ditjen PAS juga tengah mempertimbangkan untuk mengubah jaringan listrik di tiap Lapas se-Indonesia supaya tidak ada barang-barang elektronik masuk, seperti di Lapas Besi Nusakambangan. Nantinya, kata Sri, barang pribadi milik warga binaan akan ditempatkan di satu lemari di luar kamar mereka.
“Karena ada maximum security-nya soal faslitas diberikan warga binaan. Dan untuk medium security-nya untuk pemilihan kesatuan hidup warga binaan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Ditjen PAS dipimpin Sri Puguh melakukan sidak di Lapas Sukamiskin pada Minggu 22 Juli 2018. Sidak dilakukan pasca KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Husen bersama narapidana korupsi Fahmi Dharmawansyah terjerat kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah dalam sel.
Dalam sidak di Sukamiskin, Ditjen PAS menyita berbagai barang yang seharusnya tidak diperbolehkan masuk dalam lapas. Barang tersebut antara lain, kulkas dua pintu, televisi, speaker, kompor gas, tabung elpiji, microwave, mesin pemanas atau pendingin air, alat-alat masak, hingga uang tunai berjumlah Rp102 juta.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement