FOTO: Divonis Bersalah, Bupati Lampung Tengah Nonaktif Dihukum Tiga Tahun Penjara

Bupati Lampung Tengah nonaktif H Mustafa divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan kurungan.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 24 Jul 2018, 05:16 WIB
Bupati Lampung Tengah nonaktif H Mustafa
Bupati Lampung Tengah nonaktif H Mustafa divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan kurungan.
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Mustafa dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mustafa dengan hukuman selama 4,5 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Mustafa dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mustafa dengan hukuman selama 4,5 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Mustafa dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mustafa dengan hukuman selama 4,5 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya