Fokus, Bandung - Sehari pascamenggelar razia di seluruh sel tahanan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi memastikan tidak ada pelanggaran prosedur terkait perizinan dua narapidana korupsi Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan yang keluar dari Lapas Sukamiskin saat berlangsungnya operasi tangkap tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (24/7/2018), Fuad Amin saat ini tengah dirawat di rumah sakit akibat muntah darah. Sementara, Wawan sudah kembali ke sel tahanan setelah menjalani perawatan.
Advertisement
"Fuad Amin sakit, ada suratnya," ujar Dirjen PAS Sri Puguh Budi.
Setelah menggelar razia, Minggu 22 Juli 2018 malam, seluruh barang milik narapidana akan didata untuk kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
"Nanti kita sampaikan ke keluarga mau diambil atau tidak barang milik mereka," kata PLH Kalapas Sukamiskin Alfi Zahrin.
Minggu malam, tim gabungan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM menggelar razia di Lapas Sukamiskin. Razia dilakukan menyusul terungkapnya praktik jual beli fasilitas narapidana yang melibatkan Kalapas Sukamiskin.
Dalam razia, petugas menemukan sejumlah barang termasuk barang elektronik serta uang sebanyak Rp 102 juta milik seorang narapidana. (Muhammad Gustirha Yunas)