Pria Kalimantan Bawa Kabur Pelajar SMP Usai Belikan Pulsa

Pelajar SMP itu mengaku sempat disetubuhi si pria yang membawa kabur dirinya setelah membelikannya pulsa.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2018, 11:31 WIB
Ilustrasi pulsa gratis. Dok: androidauthority.com

Liputan6.com, Buntok - Aparat Kepolisian Resor Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga membawa kabur seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

"Pelaku berinisial Slhn bin Abd Rhmn (40) warga Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa, di Buntok, Senin, 23 Juli 2018, dilansir Antara.

Ia mengatakan, Slhn berhasil ditangkap di Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai pada Sabtu, 21 Juli 2018. Penangkapan itu bermula dari laporan orangtua korban yang masih berusia 16 tahun, warga Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan pada Jumat, 20 Juli 2018.

"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan pada Sabtu (21/7/2018), kita mendapat informasi bahwa tersangka bersama korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu sedang berada di Desa Kayumban," ungkapnya.

Polisi kemudian mengejar Slhn dibantu aparat Polsek Gunung Bintang Awai. Setelah dicek, pelaku bersama korban memang berada di tempat pamannya di Desa Kayumban.

Polisi selanjutnya menangkap Slhn beserta barang bukti, seperti sepeda motor, dan diamankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut.

"Sedangkan korban, kita bawa ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok untuk divisum et repertum, karena berdasarkan pengakuan korban, dirinya sempat disetubuhi oleh pelaku saat berada di Buntok," ujar Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa.

Adapun modus operandi pelaku yakni membujuk rayu anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dengan membeli pulsa, dan baju kaos, serta baju sekolah.

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Abi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya