KPK Segera Periksa Petinggi PT Tower Bersama Terkait Suap Bupati Mojokerto

KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jul 2018, 12:31 WIB
Bupati Purbalingga Tasdi dan Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6). Mustofa diperiksa dengan dugaan menerima gratifikasi proyek pemasangan tower. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama Infrastructure, Yota Dinarwanti, terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2018).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya