Liputan6.com, Jakarta - Tio Pakusadewo kembali duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018), terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Mengenakan rompi tahanan nomor 75, Tio Pakusadewo tampak santai menjalani sidang kasus narkoba yang beragendakan putusan.
Sebelum sidan dimulai, Asiadi Sembiring selaku hakim ketua yang memimpin persidangan, memberikan kesempatan kepada Tio Pakusadewo untuk mengucapkan keinginannya sebelum sidang dimulai.
"Yang Mulia, supaya saya diberikan hukuman yang seadil-adilnya," jawab Tio Pakusadewo.
Baca Juga
Advertisement
Rehabilitasi
Selain itu, Tio Pakusadewo meminta agar direhabilitasi dan bukan dipenjara. Sebab, ia mau sembuh dan terbebas dari jeratan obat-obatan terlarang.
"Apabila mungkin saya minta dikirim ke rehabilitasi untuk bisa sehat dari narkoba," ujar Tio Pakusadewo.
Advertisement
Pertanyaan Hakim
Ucapan Tio Pakusadewo disambut baik oleh Asiadi Sembiring selaku hakim ketua. "Saudara sehat, yakin mau sembuh ya, enggak mengulangi lagi," tanya Asiadi Sembiring
"Sehat. Iya, Yang Mulia," jawab Tio Pakusadewo.
Sebelumnya, Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.