Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Isakayoga mengharapkan makin banyak perusahaan lokal dan perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar melantai di pasar modal.
Sebab, meskipun Bursa Efek Indonesia cukup berhasil dalam upaya mempermudah investor melakukan IPO (pencatatan saham perdana), tapi jumlah investor lokal, apalagi investor bermodal besar masih minim.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau dari segi kemudahan IPO sudah ada, hanya mungkin investor lokal kita yang kurang besar daya serapnya. Masih perlu ditingkatkan karena kita tahu yang listing bukan yang besar-besar, kita perlu yang blue chip, seperti BUMN," ungkapnya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/7).
Karena itu, dia berharap otoritas pasar modal terus melakukan edukasi dan mengajak investor lokal untuk melantai di bursa. Berbagai upaya sosialisasi maupun edukasi yang selama ini telah dijalan otoritas pasar modal pun diharapkan dapat menjadi cara ampuh untuk menarik investor lokal.
"Yaitu seperti yuk nabung saham, edukasi lah. Kita harus terus menambah luasan investor lokal juga bukan hanya terpusat di Jakarta saja," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Asosiasi Emiten Minta Ubah Acuan Biaya Pencatatan di BEI
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengubah struktur acuan penerapan listing fee atau biaya pencatatan dari kapitalisasi pasar (market capitalization/market cap) menjadi modal disetor.
Direktur Eksekutif AEI, Isakayoga mengatakan acuan listing fee dengan menggunakan kapitalisasi pasar akan membebani perusahaan-perusahaan besar.
"Kami usulkan listing fee menggunakan rumus lama, yakni berdasarkan modal disetor tidak seperti saat ini yang menggunakan market cap. Ini membuat perusahaan yang besar seakan dapat hukuman, semakin besar maka biayanya semakin tinggi," ujar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/7/2018).
Baca Juga
Dia mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan ke jajaran direksi bursa. Namun, hingga kini otoritas pasar modal tidak pernah membahas dan mengubah mekanisme listing fee tersebut.
"Belum ada keputusan, belum ada hasil. Kita tidak tahu," terang dia.
Selain itu, AEI juga mengusulkan kepada OJK untuk menurunkan pungutan emiten atau menghapus pungutan terhadap emiten.
Dia menjelaskan, di zaman Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), emiten tidak dibebani dengan iuran.
"Makanya kami usulkan rasionalisasi, arahnya menurunkan pungutan atau menghapus pungutan. Karena dulu pungutan emiten ini tidak ada," kata dia.
Harapannya, usulan tersebut dapat dijawab melalui revisi PP No.11/2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kelihatannya itu masih dalam proses untuk direvisi, kita enggak tahu. Karena sekarang semangatnya sama efisiensi. Tapi semangatnya itu mulai dipikirkan apakah pungutan itu tidak dilakukan atau diturunkan," ujar dia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement