Jaksa: JAD Berbahaya, Harus Dilarang

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, jaksa menyebut JAD dilarang karena berbahaya bagi masyarakat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Jul 2018, 17:47 WIB
Suasana sidang pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Muhamad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana pembubaran organisasi Jamaah Anshar Daulah (JAD) digelar. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, jaksa menyebut JAD dilarang karena berbahaya bagi masyarakat.

"Dalam UU Terorisme itu kan diatur apabila ada suatu organisasi yang bisa membahayakan masyarakat itu bisa dimintakan untuk dilarang. Inilah posisi kami," ujar jaksa Heri Jerman, usai sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Pada dakwaannya, jaksa menyebut banyak teror seperti bom bunuh diri di mana pelakunya merupakan anggota JAD

"Karenanya, organisasi ini kami dakwakan dilarang, apalagi organisasi teroris, maksudnya bisa membahayakan masyarakat umum oleh karena sudah ada beberapa kejadian, maka ini layak dilarang," jelas Heri.

Menurut dia, jaksa bergerak atas landasan hukum Pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 123/KMA/SK/VII/2018 tentang penunjukan PN Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa korporasi JAD yang diwakili Zainal Anshori selaku pimpinan organisasi.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Harapan

Nantinya, bila putusan hakim mengabulkan dakwaan JPU, diharapkan tidak ada lagi orang-orang yang bergabung dengan organisasi ini. Karena, bila masih ditemukan anggota-anggota baru, putusan hakim bisa menjadi landasan pemidanaan seseorang yang diketahui sebagai anggota JAD.

"Jadi kalau sudah dilarang ya berarti siapapun yang nanti dinyatakan ikut, maka dia bisa dipidana dengan UU No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme, itu ada salah satu pasal menyatakan apabila masih menjadi anggota organisasi yang dinyatakan terlarang, maka dia bisa dipidana," beber Heri.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya