Jadi Pihak Terkait Uji Materi Masa Jabatan Wapres, JK: Bukan Ambisi

Wapres JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wakil presiden yang dilayangkan Partai Perindo ke MK.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2018, 18:41 WIB
Wapres Jusuf Kalla atau JK ditemani Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri Rakernas Partai Golkar di Jakarta, Kamis (22/3). JK meminta kader berjuang hadapi Pilkada Serentak 2018 serta Pilpres dan Pileg 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wakil presiden yang dilayangkan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

JK menepis keterlibatnya adalah bentuk ambisi untuk duduk dikursi kekuasaan. "Bukan karena ambisi, kalau ambisi sih ambisi saya ingin istirahat. Tapi semua orang punya ambisi lebih baik untuk bangsa dan negara," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Selasa (24/7/2018).

JK juga mengakui keikutsertaannya dalam uji materi tersebut sangat penting untuk penafsiran yang lebih pasti dari MK. Dia pun menunggu hasil dari putusan tersebut.

"Saya sendiri menunggu, hanya ikut serta mempertanyakan, atau minta fatwa atau penafsiran MK terhadap undang-undang itu," ujar JK.

Dia pun tidak menampik apabila ada kepentingan yang menyangkut bangsa dan negara. "Karena kepentingannya lebih besar dari kepentingan pribadi saya otomatis saya berfikir lebih jauh untuk kepentingan keseluruhan ke depan," ungkap JK.

 


Gugatan Perindo

Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi, pada 10 Juli 2018. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

Dalam pasal itu disebutkan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Berikut bunyi Pasal 169 huruf n: "Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya