Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, JK: Tunggu Putusan MK

JK menegaskan, pengajuan sebagai Pihak Terkait itu semata dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2018, 19:37 WIB
Wapres JK saat hadir sebagai saksi SDA dalam persidangan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). Keterangan JK digunakan untuk mengubah persepsi SDA telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mau berandai-andai terkait banyaknya pihak yang ingin dirinya maju kembali mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pilpres 2019. Dia meminta publik menunggu keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait gugatan Partai Perindo Pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang pembatasan dua kali masa jabatan presiden dan wapres.

"Tergantung nanti keputusan MK," kata Jusu Kalla di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, pria yang kerap disapa JK ini menyatakan ingin beristirahat dan tidak ingin terlibat laga pilpres. Namun pengajuan dirinya sebagai Pihak Terkait dalam gugatan Perindo di MK, untuk memperjelas aturan tentang masa jabatan tersebut.

"Saya pribadi ingin istirahat dan kasih kesempatan yang muda-muda. Tapi perkembangan lain itu di luar kepentingan pribadi saya, jadi pemerintah membutuhkan keberlanjutan untuk stabilitas," ucap JK. 

Dia menjelaskan kepentingannya dalam aturan masa jabatan itu menjadi beban tersendiri. Tetapi JK menegaskan, pengajuan sebagai Pihak Terkait itu semata dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Bagi saya ini beban, bukan mikir jabatan. Jadi kepentingan negara lebih besar dari kepentingan pribadi, otomatis saya berpikir lebih jauh untuk kepentingan keseluruhan," papar JK.

 


Gugatan Perindo

Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi, pada 10 Juli 2018 lalu. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

Dalam pasal itu disebutkan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Berikut bunyi Pasal 169 huruf n: "Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya