Liputan6.com, Jakarta - Irman Putra Sidin selaku kuasa hukum Jusuf Kalla atau JK mengatakan, putusan MK nantinya tetap tidak bisa memutuskan siapa Cawapres terpilih. Menurut dia, Jusuf Kalla hanya ingin memberikan kepastian hukum dan tentunya baik untuk masa depan demokrasi bangsa.
Irman menegaskan, tidak ada niat dari JK melanggengkan kekuasaan. Jadi tidak perlu ada polemik yang berkepanjangan apalagi sampai menuding ingin kembali ke masa lalu atau orde baru.
Advertisement
"Harus dipahami bahwa putusan MK bukan yang menentukan siapa Wapres terpilih. Putusan ini hanya memberikan kepastian hukum tentang Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Warpes memang masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 2 tahun periode," kata Irman dalam diskusi Suropati Syndicate di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Karena itu, Irman menuturkan bagi mereka yang ingin jadi Wapres nanti tidak perlu khawatir lantaran JK jadi pihak terkait dalam gugatan itu. Yang jelas, kewenangan memilih Cawapres masih ada di koalisi Parpol dan berujung di masyarakat.
"Jalan masih panjang, jangan berpikir yang ketakutan. Jadi teman-teman yang berniat ingin jadi Wapres tidak perlu khawatir karena ini putusan MK bukan menentukan siapa Wapres terpilih. Yang mengusulkan Presiden terpilih dan Wapres adalah partai politik dan yang menentukan presiden terpilih adalah WNI," imbuh Irman.
Selain itu, ia juga menjelaskan terkait dengan langkah JK menjadi pihak terkait dalam judicial review tersebut. Menurutnya, JK ingin ingin menstimulasi agar MK dapat mengambil keputusan seadil-adilnya sehingga ada kepastian hukum yang tepat.
"Sekali lagi, tidak jadi pemohon, penguggat, tapi jadi pihak terkait agar bisa menstimulasi MK, bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya, secepat-cepatnya, mengambil kepastian hukum jelang Pilpres (Pemilihan Presdien 2019 dan seterusnya," kata dia.
Sosok Berkompeten
Menurut dia, sosok JK adalah yang tepat karena berkompetan terkait gugatan Perindo itu. JK sebelumnya juga terlibat dalam proses-proses di Pengadilan sebanyak 6 kali. Salah satunya saat menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali.
"Selama ini yang memenuhi syarat adalah beliau sendiri. Ketika namanya disebut di dalam dan luar pengadilan maka dia (JK) tak mungkin tutup telinga. Kalau tidak selesai sekarang, maka akan jadi misteri 5 tahun berikutnya," imbuh dia.
Seperti diketahui Partai Perindo mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla pun masuk sebagai pihak terkait. Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin.
Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement