Liputan6.com, Medan - Sidang lanjutan terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial, Martunis Gulo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Kejaksaan. Sidang beragendakan putusan.
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Fahren, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada pria berusia 21 tahun tersebut. Sidang digelar di Ruang Cakra II PN Medan.
"Atas perbuatannya, terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomir 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Fahren di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice, Selasa, 24 Juli 2018.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi putusan hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Martinus sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Martinus sebelumnya diamankan polisi di indekosnya, Jalan S. Parman, Gang Rustam. Ia diringkus setelah petugas menyelidiki laporan FPI karena unggahannya di Facebook pada 29 Maret 2018 lalu ke Polrestabes Medan.
Lewat akun Facebook bernama Joker Gulo, dia menulis dalam statusnya, "Apakah aku salah menyatakan Nabi Muhammad SAW itu B#B#". Kemudian, nama akun Facebook Joker Gulo berubah menjadi Martinus Gulo.
Saksikan video pilihan berikut ini: