FOTO: Terpidana Suap Reklamasi, M Sanusi Jalani Sidang Lanjutan PK

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi Kembali menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

oleh Arny Christika Putri diperbarui 25 Jul 2018, 13:51 WIB
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi Kembali menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi usai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). M Sanusi merupakan terpidana suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada tingkat banding, M Sanusi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi usai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). M Sanusi merupakan terpidana suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). M Sanusi merupakan terpidana suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi usai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya