Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi usai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). M Sanusi merupakan terpidana suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada tingkat banding, M Sanusi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi usai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). M Sanusi merupakan terpidana suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). M Sanusi merupakan terpidana suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi usai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)