Direktur Utama PT PBM Puspo Sukrisna alias Asun (kiri) keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7). Asun menandatangani perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PT PBM Puspo Sukrisna alias Asun (kiri) keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7). Asun diduga melakukan suap terhadap terdakwa Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PT PBM Puspo Sukrisna alias Asun (kiri) keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7). Asun diduga menyuap Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih terkait kasus pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PT PBM Puspo Sukrisna alias Asun (kiri) keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7). Asun menandatangani perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PT PBM Puspo Sukrisna alias Asun (kiri) keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7). Asun diduga melakukan suap terhadap terdakwa Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PT PBM Puspo Sukrisna alias Asun keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7). Asun diduga menyuap Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih terkait kasus pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)