Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Dalam kesimpulannya, Suryadharma Ali meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kanan) saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai menjalani sidang lanjutan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Dalam kesimpulannya, Suryadharma Ali meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kanan) saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai menjalani sidang lanjutan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Dalam kesimpulannya, Suryadharma Ali meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai menjalani sidang lanjutan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Dalam kesimpulannya, Suryadharma Ali meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)