Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, mengingatkan agar menteri yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) tertib aturan saat berkampanye.
Khususnya, ini terkait penggunaan fasiltas negara. Menurut dia, mereka harus memisahkan kapasitasnya sebagai menteri ataupun caleg saat berkampanye.
Advertisement
"Saya harapkan menteri juga tertib aturan lah. Jadi harus dipisahkan kapasitas sebagai menteri atau sebagai caleg saat kampanye," ucap Abhan, di Abhan, di Ballroom Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
Dia menyebutkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. Apalagi, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengharuskan menteri untuk mundur dari jabatannya ketika menjadi caleg.
"Karena tidak (ada ketentuan) mundur. Tentu kami akan melakukan pengawasan. Apakah dia ada penggunaan fasilitas negara atau tidak (ketika berkampanye)," sebut Abhan.
Diberi Sanksi
Abhan mangatakan, akan ada sanksi jika terdapat menteri yang menggunakan fasilitas negara selama berkampanye menjadi caleg. Dia menjelaskan, sanksi itu nantinya bergantung dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
"Ada sanksi administrasi, pidana dan sebagainya, tentu lihat kualitas pelanggaran dan pembuktian pelanggaran itu sendiri," ujar Abhan.
Diketahui, terdapat sejumlah menteri di kabinet Jokowi yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Presiden Jokowi pun telah merestui pencalegan mereka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement