Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan, aturan gubernur/wakil gubernur harus izin presiden jika ingin mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, bukan lah hal baru.
"Ketentuan itu telah berlaku pada Pemilu 2014," ujar Hasyim, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Advertisement
Hasyim menjelaskan, itu menjadi keharusan karena jabatan tersebut memiliki dua kedudukan menurut undang-undang Pemda. Pertama, kedudukan sebagai kepala daerah provinsi. Kedudukan kedua, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itulah gubernur harus izin Presiden," ucap Hasyim menjelaskan.
Dia menilai, selama ini dalam praktik ketatanegaraan, Presiden selalu memberikan izin kepada mereka untuk menjadi capres atau cawapres.
"Jadi ketentuan izin tersebut lebih sebagai etika ketatanegaraan," pungkas Hasyim.
Saksikan video pilihan di bawah ini: