PBB Ajukan Sengketa Pencalonan Bacaleg, Bawaslu Putuskan dalam 12 Hari

KPU menolak melakukan verifikasi pada bakal calon legislatif yang diajukan Partai bulan Bintang (PBB), bola kini di tangan Bawaslu.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 26 Jul 2018, 06:29 WIB
nggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (Liputan6.com/Yunizafira)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, hingga kini baru Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengajukan sengketa pencalonan anggota legislatif ke Bawaslu.

Sengketa ini menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga penyelenggara pemilu tidak melanjutkan verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) PBB karena terlambat didaftarkan.

"Partai Bulan Bintang. Sudah ada permohonan lagi diverifikasi. Ada yang tidak lengkap, mereka ingin perbaiki kelengkapan per hari kemarin," ujar Bagja, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).

"24 dapil yang terlambat kalau enggak salah," sambungnya.

Menurut Bagja, Bawaslu punya waktu untuk memutus sengketa dalam waktu 12 hari kerja. Melalui mediasi dengan maksimal 2 hari kerja dan lewat ajudikasi maksimal 10 hari kerja.

"Memutus. Jadi begitu register, maka 12 hari kerja mulai berlangsung," kata Bagja.

 

 


Alasan KPU

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, pihaknya tidak melanjutkan verifikasi berkas bacaleg terhadap partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu dikarenakan adanya bacaleg yang telat didaftarkan.

"PBB ada pengajuan dapil yang terlambat, maka itu tidak diikutkan (verifikasi) karena kalau penyerahanya lewat pada pukul 00.00 tanggal 17 maka itu tidak bisa dilanjutkan kepemeriksaan," sebutnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya