Pemerintah: OJK Harus sebagai Lembaga Independen

Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/10).

oleh Liputan6 diperbarui 27 Okt 2011, 14:45 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/10). Pendapat akhir pemerintah soal UU itu adalah perlunya unsur-unsur perwakilan secara ex-officio dari Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia (BI).

Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan, OJK harus dipastikan sebagai lembaga independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. "Bebas dari campur tangan pihak lain," kata Amir.

Selain itu, menurut Amir, tujuan pembentukan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, sistem keuangan berkelanjutan dan stabil bisa tumbuh dan dapat diwujudkan, kata Amir.

Selanjutnya, Amir juga memastikan kedudukan lembaga OJK berada di luar pemerintah. Dengan kata lain, OJK dapat dimaknai tidak menjadi bagian kekuasaan pemerintah. Meskipun pemerintah bisa mengirimkan perwakilannya secara Ex-officio itu.

"Pemerintah berpendapat jabatan ex-officio ini dibutuhkan. Utamanya untuk menjalin koordinasi dan harmonisasi kebijakan yang lebih efektif antara OJK dengan otoritass fiskal dan moneter," katanya lagi.(MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya