Gubernur Anies Pecat Staf Kelurahan Gandaria Utara Pelaku Pungli

Menurut Anies, pungli merupakan pelanggaran fatal.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Jul 2018, 11:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada peresmian Gardu Distribusi Listrik (Receiving Substation/RSS) bawah tanah MRT Jakarta di Taman Sambas, Jakarta, Jumat (13/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak setuju dengan sanksi yang diberikan kepada oknum staf di Kelurahan Gandaria Utara yang melakukan pungli. Oknum berinisial A itu hanya diberi hukuman tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama 1 tahun.

Anies berencana menambah hukuman untuk anak buahnya itu. "Saya akan koreksi sanksinya karena tindakan pungli tidak bisa ditoleransi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Mantan Mendikbud itu mengatakan, siapa pun yang melakukan pungli akan menerima hukuman berat, yakni pemecatan. Dia akan memanggil SKPD terkait untuk mengoreksi sanksi bagi oknum Kelurahan Gandaria Utara itu.

Pungli oleh staf berinisial A yang bekerja di bidang pelayanan masyarakat itu dianggap Anies pelanggaran fatal. "Karena ini sebuah pelanggaran fatal," ujar Anies. "Siapa pun yang melakukan pungli akan dipecat," katanya.

Sebelumnya, seorang warga di Kelurahan Gandaria Utara, Salmah, menjadi korban pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum kelurahan Gandaria Utara. Salmah menyebut telah dimintai uang hingga Rp 8 juta untuk biaya pembuatan serifikat rumah.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya