Tak Terima Organisasi Dibekukan, JAD Ajukan Pleidoi

Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi JAD dan organisasi lainnya yang berafiliasi dengan kelompok teror ISIS.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jul 2018, 15:34 WIB
Suasana sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7). JAD didakwa sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori bersama pengacara mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, organisasi JAD diwakili Zainal Anshori yang duduk di kursi persakitan.

Hal tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi JAD dan organisasi lainnya yang berafiliasi dengan kelompok teror ISIS.

Selain itu, JAD diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta. Surat tuntutan dibacakan jaksa Jaya Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

Pengacara JAD, Asludin Hatjani menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Dia mengatakan akan menyusun pembelaan.

"Kami akan mengajukan pleidoi," ujar dia.

Hakim Haris Bawono pun menunda persidangan Jumat, 27 Juli 2018. "Saudara Penuntut Umum terdakwa mengajukan pembelaan. Sidang kami tunda besok jam 9 sudah siap," ujar Haris.

 


Pleidoi Berasal dari Saksi

Sementar itu, ketika ditemui usai persidangan, pengacara pihak JAD, Asludin masih menutup rapat materi pembelaan.

"Saya belum bisa sampaikan (pleidoi) hari ini. Yang pasti pleidoi berdasarkan barang bukti yang terungkap di persidangan, khususnya dari keterangan saksi," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya