Ketua DPD Oesman Sapta Odang bersalaman Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan putusan MK terkait larangan pengurus partai nyaleg DPD RI tidak berlaku surut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan saat pertemuan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua DPD Oesman Sapta Odang bersama Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan putusan MK terkait larangan pengurus partai nyaleg DPD RI tidak berlaku surut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Yusril Ihza Mahendra saat memberi keterangan kepada awak media saat melakukan pertemuan dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan saat pertemuan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Yusril Ihza Mahendra saat pertemuan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan putusan MK terkait larangan pengurus partai nyaleg DPD RI tidak berlaku surut. (Liputan6.com/Johan Tallo)