Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengaku tak mengetahui kliennya memiliki sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Saat Ditjen PAS melakukan sidak di Lapas Sukamiskin, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu diduga memiliki dua sel yaitu, sel mewah dan sel yang biasa.
"Saya enggak tahu soal itu (sel mewah Setya Novanto). Tapi saya berharap tidak ada politisasi lah. Beliau kan sudah besar jiwa menerima proses hukum dan konsisten sebagai justice collaborator, tentu harus ada apresiasi juga," kata Firman saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (26/7/2018).
Advertisement
"Saya rasa Pak Nov (Novanto) berhak untuk menenangkan diri kemudian mendalami agama. Spritualitas diri," imbuh dia.
Firman mengatakan setiap menjenguk mantan Ketua DPR RI itu, dia selalu menunggu dan berbicara di saung yang ada di Lapas Sukamiskin. Menurut dia, saung itu dipergunakan para narapidana untuk menerima kunjungan keluarganya dan jauh dari kemewahan.
"Saya kalau saya datang kan di saung. Kumpulnya kan di saung. Biasa saja (saungnya). Mereka kan perlu ketemu dengan keluarga ya tentu di panas terik matahari tidak mungkin. Harus ada tempatnya. Di mana tempatnya? Ya di saung itu," ucap Firman Wijaya.
Dia juga berbicara soal aktivitas Setya Novanto sejak ditahan dalam lapas. Dia menuturkan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengisi waktu kosongnya dengan beribadah dan bersosialisasi dengan narapidana lainnya.
"Ya membaca Alquran, beribadah, saya rasa di tempat itu dia juga bersosialisasi dengan warga binaan lainnya," ujar Firman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
OTT KPK
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap perizinan keluar masuk lapas dan sel dengan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Dalam operasi senyap itu, KPK menemukan sel berpendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapisana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.
Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK.
Advertisement